Kominfo Blokir 392 Ribu Konten dan 27 Ribu Rekening Judi Online
Fransisco Rosarians Enga Geken
14 October 2023 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir dan menghapus 392.652 konten judi online di sejumlah ruang digital. Dengan bantuan Otoritas Jasa Keuangan, Kominfo juga telah memblokir 27.000 rekening bank dan 540 dompet elekronik atau e-wallet yang berisi aliran duit judi online.
"Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi seperti dilansir Sekretariat Presiden, Sabtu (14/10/2023).
Menurut dia, berdasarkan lokasi penyebaran, Kominfo telah menghapus 205.910 konten judi online yang tersebar pada situs IP atau website; 16.304 konten pada file berbagi atau sharing; dan 170.438 konten pada media sosial. Penindakan ini dilakukan pada rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.
Meski sudah banyak, menurut Budi, konten judi online masih terus bermunculan. Kominfo pun terus berkomitmen melakukan penelusuran dan penindakan untuk menekan penyebaran konten tersebut.
“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” ujar dia.