Hal ini merujuk pada sejumlah kabar bahwa SYL mendapat tekanan dari KPK untuk segera mencabut laporan pemerasan Firli di Polda Metro Jaya. "Kalau ada tekanan dan paksaan pasti terekam. Semua pemeriksaan berjalan dengan terbuka, fair, dan profesional," ujar Alexander.
Dalam kasus di KPK, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiganya dituduh mengumpulkan duit dari para pejabat di Kementan dengan nominal US$4.000-10.000 atau setara Rp60-150 juta per orang per bulan.
Pungutan wajib ini dikumpulkan para tersangka pada periode 2020-2023. Selama periode tersebut, SYL setidaknya mengumpulkan Rp13,9 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarga pribadinya. Selain itu, para tersangka juga menggunakannya untuk ibadah umroh dan Partai Nasdem.
Sedangkan di Polda, SYL bersama anak buahnya diduga melaporkan dugaan pemerasan Firli. Hal ini terjadi saat Firli diduga meminta uang dengan imbalan penghentian pemeriksaan dugaan kasus korupsi di Kementan. SYL kemudian kabarnya telah menyerahkan uang kepada Firli senilai Rp1 miliar.
(frg)