Mereka pertama kali menggelontorkan uang Rp70 miliar kepada seorang bernama Nistra Yohan yang disebut sebagai staf atau tenaga ahli salah satu anggota Komisi I DPR. Pemberian tersebut berlangsung dua kali di kawasan Andara dan Sentul pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.
Karena tanpa hasil, Anang sempat tergiur tawaran Naek Parulian untuk membantu penghentian pemeriksaan dengan imbalan US$8 juta atau setara Rp120 miliar. Akan tetapi, Irwan hanya sanggup mengumpulkan dan mengirimkan uang Rp15 miliar kepada Naek Parulian.
Kerja sama tersebut tak dilanjutkan karena Naek mengancam dan meminta proyek kepada Galumbang. Anang pun memutuskan untuk tak melanjutkan hubungan dengan Naek meski sudah mengirimkan dana Rp15 miliar.
Anang kemudian meminta Irwan dan Galumbang bertemu seseorang bernama Wawan yang menjadi penghubung kepada pengusaha Windu Aji Sutanto. Mereka mengklaim telah mengirim uang dua kali dengan total Rp66 miliar kepada Windu yang kemudian mengenalkan mereka dengan pengacara bernama Setio.
Akan tetapi, upaya mereka kembali buntu. Akhirnya, menurut Galumbang, Windu mengenalkan mereka dengan Dito Ariotedjo yang disebut bisa membantu menghentikan pemeriksaan proyek BTS 4G. Galumbang kemudian meminta anak buahnya, Resi Yuki Bramani untuk menyerahkan uang Rp27 miliar dalam dua tahap ke rumah Dito di Jalan Denpasar nomor 34, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Galumbang, Irwan dan Resi memastikan duit dalam bentuk pecahan mata uang asing dikirimkan kepada Dito. Mereka bersaksi uang tersebut disisipkan dalam bingkisan ukuran kecil dan sedang ke rumah di Jalan Denpasar tersebut.
Saya tak mengetahui [soal duit Rp27 miliar]
Menpora Dito Ariotedjo di PN Tipikor Jakarta
Akan tetapi, Dito dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta menampik semua informasi tersebut. Dia hanya membenarkan pernah bertemu dengan Galumbang dan Resi, akan tetapi tak pernah menerima pemberian atau bingkisan apa pun.
Usai kembali gagal, mereka kemudian memerintahkan Windi untuk menyuap petinggi BPK. Uang suap senilai Rp40 miliar tersebut diserahkan Windi secara langsung kepada seorang bernama Sadikin yang disebut sebagai orang kepercayaan salah satu pimpinan BPK. Penyerahan berlangsung di area parkir hotel mewah di Bundaran HI.
Terhadap seluruh keterangan di pengadilan ini, Kuntadi mengklaim, penyidik harus memeriksa dan mencari barang bukti untuk menjerat tersangka baru, termasuk dari daftar penerima aliran duit BTS 4G. Menurut dia, penyidik tak bisa menaikan status tanpa punya dasar bukti yang kuat.
Hal ini juga termasuk potensi penyidik memanggil kembali seluruh nama yang disebut mengantongi duit korupsi BTS 4G. "Siapa yang akan diperiksa kami akan lihat urgensinya. Kami akan evaluasi," ujar Kuntadi.
(frg)