Penerima Duit BTS 4G jadi Tersangka, Bagaimana Menpora Dito?
Fransisco Rosarians Enga Geken
14 October 2023 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung baru saja menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station atau BTS 4G dan Paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo; yaitu Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Washington. Dalam kasus ini, mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga yang kerap menyebut dirinya Edward Hutahaean tersebut diduga menerima aliran duit untuk menutup penyidikan BTS 4G.
Padahal, berdasarkan kesaksian para terpidana, ada sejumlah pihak yang juga menerima aliran duit dari proyek yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun tersebut. Termasuk, Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo yang disebut menerima uang Rp27 miliar.
"Penyidik selalu mengamati setiap fakta yang ditemukan pada persidangan. Itu selalu kami evaluasi. Siapa dan apa perbuatannya, pasti kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi seperti dikutip, Sabtu (14/10/2023).
Sejumlah terpidana memang sudah angkat suara tentang aliran uang ratusan miliar yang digelontorkan untuk menutup pemeriksaan proyek BTS 4G oleh kejaksaan dan BPK. Kesaksian ini berasal dari mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Peristiwa berawal saat Anang, sebagai dirut Bakti, menerima informasi telah dimulainya audit dan penyelidikan proyek BTS 4G di BPK dan Kejaksaan, akhir 2021. Dia kemudian meminta Galumbang dan Irwan menyediakan uang untuk diberikan kepada orang-orang yang bisa membantu menghentikan penyelidikan pada proyek tersebut.