Nama Naek Parulian kemudian hilang usai PIN menggelar RUPSLB pada Jumat (14/7/2023). Pada saat itu Naek disebutkan telah diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh Prihasto Setyanto.
Dalam kasus ini, nama samaran Naek yaitu Edward Hutahaean sering disebut sejumlah tersangka yang telah berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nama ini muncul dalam kesaksian mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Anang berkisah bertemu dengan Naek yang menyebut dirinya Edward saat main golf di Pondok Indah, September-Oktober 2022. Ketika itu, Edward menawarkan jasa menghentikan penyidikan proyek BTS 4G di kejaksaan dengan biaya US$8 atau sekitar Rp120 miliar.
Edward pun menyuruh Anang segera mencicilnya dengan setoran pertama senilai Rp30 miliar. Anang kemudian memerintahkan Galumbang untuk meminta dana kepada Irwan. Pada saat itu, Irwan hanya menyanggupi untuk mengumpulkan uang sebesar Rp15 miliar.
Alih-alih membantu, menurut Galumbang, Edward justru mengancam dan meminta proyek. Anang kemudian marah saat mendengar cerita Galumbang dan memutuskan berhenti meminta bantuan Edward, meski uang sudah terlanjur dikirimkan.
Kuntadi mengatakan, penyidik menjerat Naek Parulian dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(frg)