"Adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang sangat disayangkan dan bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya, serta menghambat langkah akselerasi kinerja perusahaan yang, dalam hal ini, menyangkut kepentingan mayoritas kreditur,” papar Irfan melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Bloomberg Technoz melalui pesan instan, Jumat (17/2/2023).
Oleh karena itu, Irfan menekankan bahwa dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen kami untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha. Khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus Perusahaan untuk memperkuat ekosistem bisnisnya yang semakin solid bersama seluruh mitra usahanya. "Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Contoh, permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait. Kemudian, gugatan judicial liquidation terhadap GIHF, di mana hal ini yang sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia.
"Ketetapan hukum tersebut, yang diikuti berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara, semakin menegaskan landasan hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan," tegas Irfan.
(rez/wep)