Logo Bloomberg Technoz

Pertaruhan Legitimasi MK di Putusan 'Beraroma' Gibran

Pramesti Regita Cindy
14 October 2023 09:00

Pengucapan Sumpah Ketua Dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 - 2028. (Tangkapan layar YoutubeMahkamah Konstitusi)
Pengucapan Sumpah Ketua Dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 - 2028. (Tangkapan layar YoutubeMahkamah Konstitusi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Legitimasi Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan tergerus apabila mengabulkan uji materiil gugatan usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). MK selama ini dianggap sebagai lembaga yang memiliki kepercayaan publik yang cukup tinggi. Namun satu putusan akan bisa mengikis kepercayaan masyarakat. Ibarat kalimat pepatah, karena nila setitik rusak susu sebelanga.

"Pertama terhadap MK-nya sendiri itu dia akan semakin tipis dipercayai masyarakatnya karena legitimasinya semakin kecil. Sekarang saja sudah diolok-olok dijadikan meme 'Mahkamah Keluarga' padahal kan namanya pengadilan itu jangkauan legitimasinya kepercayaan publik," kata pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti soal dampak apabila MK mengabulkan uji materiil UU Pemilu, dihubungi Kamis malam (12/10/2023).

Dia mengatakan, ihwal usia capres-cawapres juga sebenarnya bukan urusan MK lantaran hal tersebut bersifat open legal policy. Artinya yang terbaik adalah diatur dan diputuskan melalui undang undang. Oleh karena itu, jika perubahan ini akan diajukan sebaiknya dengan revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

DPR dan pemerintah sendiri tidak mengubah soal hal ini dalam revisi. Bivitri mempertanyakan mengapa kemudian baru diajukan pemohon uji materiil pada tahun ini. Kata dia, tak bisa dipungkiri ini ada kaitan dengan nama-nama calon muda yang digadang di pemilu khususnya putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka yang usianya belum genap 40 tahun.

"Pertanyaan adalah kenapa baru mengajukan tahun ini? Kan berarti ada kaitannya dengan satu-satunya cawapres yang beredar namanya dan (usia) di bawah 40 ya Gibran. Jadi relatif besar (maksudnya) untuk meloloskan (Gibran)," kata perempuan yang juga Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) tersebut.