Logo Bloomberg Technoz

Zulhas kembali menegaskan, pemerintah Indonesia tidak melarang keberadaan dari TikTok Shop, namun memang perlu dilakukan pemisahan antara sosial media dan e-commerce, platform gabungan berupa social commerce pun dilarang memfasilitasi transaksi jual-beli. 

Menurutnya, pemerintah juga mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pedagang yang selama ini masih berjualan secara konvensional untuk mulai memasuki platform e-commerce. 

Sebagai informasi tambahan, Permendag 31/2023 secara lengkap mengatur tentang izin yang harus diajukan oleh TikTok bila ingin berperan sebagai e-commerce. Adapun TikTok sebagai PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum USD100 pada sistem elektroniknya untuk pedagang yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

PMSE yang bersifat lintas negara juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam melakukan PMSE, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan, dan barang dan/atau jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi barang, dan perpajakan.

(dov/ain)

No more pages