Logo Bloomberg Technoz

Zulhas Ingatkan Aturan Main untuk TikTok Ajukan Izin E-Commerce

Dovana Hasiana
13 October 2023 19:10

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kemendag.go.id)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kemendag.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan terdapat sejumlah persyaratan atau aturan yang wajib diikuti oleh platform social commerce seperti TikTok bila ingin mengajukan izin sebagai platform dagang-el (e-commerce). 

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

“Kalau mau mengurus izin (e-commerce) silakan, kita tidak melarang, kita tidak menutup tapi melakukan penataan. Kalau urus izin e-commerce ada aturan,” ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang Blok A, Jumat (13/10/2023). 

Aturan itu di antaranya adalah barang-barang yang dijual dalam e-commerce, seperti makanan, minuman, obat-obatan, bedak, harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aturan kedua, Zulhas melanjutkan, makanan yang dijual dalam platform e-commerce harus memiliki izin halal.

“Aturan ketiga adalah barang elektronik (yang dijual) harus ada layanan purnajual, harus ada Standar Nasional Indonesia (SNI), harus ada garansi. Jadi ditata, diatur,” ujarnya.