"Ini tentu akan menjadi faktor utama, karena belum ada perangkat yang mengatur jelas untuk siapa peruntukkannya [BBM Subsidi]."
Untuk itu, Daymas mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang hingga kini belum kunjung ada kejelasan progresnya.
"Ini perlu segera dirampungkan, sudah terlalu berlarut-larut tidak kunjung selesai. Menurut kami pemerintah tidak berani ambil sikap saja jadi akhirnya berlarut-larut," tuturnya.
Selain revisi perpres itu, Daymas menambahkan, pemerintah perlu kembali menerapkan berbagai upaya strategis, demi mencegah maraknya penyelewangan BBM, subdisi itu ke depannya.
Upaya itu meliputi melakukan percepatan pengembangan biofuel, percepatan infrastruktur penunjang transportasi publik, dan percepatan adopsi kendaraan listrik.
Baru-baru ini saja, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri membongkar ratusan kasus penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi pada tahun ini.
Dalam kurun enam bulan terakhir, Bareskrim Polri telah menindak dan mengamankan barang bukti penyalahgunaan Pertalite sebanyak 501.730 liter dan Solar 717.850 liter. Dengan demikian, total penemuan BBM bersubsidi yang diselewengkan mencapai 1,21 juta liter.
Jumlah tersebut belum termasuk pengungkapan penyelewengan terhadap gas LPG 3 Kg sebanyak 118.504 tabung.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan, dalam 6 bulan terakhir itu, telah terdapat total 406 laporan yang masuk ke kepolisian terkait dengan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Sebanyak 338 di antara laporan tersebut masih dalam penyidikan, dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perinciannya; pada Solar subsidi terdapat 218 laporan penyidikan dengan 286 tersangka. Pertalite terdapat 80 laporan polisi dan 94 orang menjadi tersangka, sedangkan LPG subsidi terdapat 40 laporan polisi, dan 50 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya isu penyalahgunaan subsidi ini menjadi prioritas kami. Untuk kita lakukan penegakan hukum dan ini akan berjalan terus, supaya BBM dan LPG subsidi bisa sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Hersadwi, medio pekan lalu.
(ibn/wdh)