Logo Bloomberg Technoz

Kapolri Hentikan Sementara Semua Kasus Pidana Peserta Pemilu 2024

Fransisco Rosarians Enga Geken
13 October 2023 19:40

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo saat Konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo saat Konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian mengikuti jejak Kejaksaan Agung yang menghentikan sementara seluruh penyelidikan dan penyidikan pada kasus pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024; calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, dan calon legislatif. Proses hukum akan dilanjutkan usai Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil pemungutan suara.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan, instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi seperti dilansir Humas Polri, Jumat (13/10/2023).

Menurut dia, keputusan tersebut dikeluarkan agar proses hukum tak mempengaruhi dinamika politik Pemilu 2024. Selain itu, Korps Bhayangkara juga mencegah proses hukum menjadi cara bagi sejumlah pihak untuk melanggengkan kepentingannya.

“Untuk kita tunda dulu," ujar Sandi.