Logo Bloomberg Technoz

Daftar 8 Produk Dipungut Tarif Baru, Bersiap Harga Makin Mahal

Dovana Hasiana
13 October 2023 16:10

Ilustrasi uang Rupiah. (Photo By wirestock via Envato)
Ilustrasi uang Rupiah. (Photo By wirestock via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan sebanyak 8 produk yang bakal dikenakan tarif pembebanan umum (most favoured nation/MFN). Keputusan tersebut merupakan pembaruan setelah sebelumnya hanya empat produk yang dikenakan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini mengganti regulasi sebelumnya yakni PMK Nomor 199 Tahun 2019.

"Berlaku efektif mulai 17 Oktober 2023," ujar Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, Kamis (12/10/2023).

Secara terperinci, Fadjar menjelaskan Komoditas yang dipungut yakni buku sebesar 0%, tas 15-20%, produk tekstil 5-25%, dan alas kaki atau sepatu 5-30%. Pungutan baru akan dikenakapan kepada sepeda (25-40%), jam tangan (10%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%). 

Seperti diketahui, Tarif MFN dipungut DJBC di luar bea masuk flat 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen yang berlaku untuk semua barang kiriman.