Logo Bloomberg Technoz

Hal serupa juga terhadap produk makanan, berkaitan dengan izin kehalalan. 

Terkait dengan perkembangan pascapenerbitan Permendag 31/2023, Zulhas menyebut sejumlah pelaku e-commerce sudah mulai tidak menjual barang-barang impor. Zulhas juga mengajak semua pelaku UMKM hingga para pedagang offline untuk menggunakan teknologi dan berdagang di e-commerce.

"Digital membuat keniscayaan peluang makin besar," tegas Zulhas.

Seperti diketahui, Permendag 31/2023 mengatur bahwa sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).

Tak hanya itu saja, barang yang dijajakan juga harus menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang, SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan (Pasal 11).

(ain)

No more pages