Zulhas ingin pemerintah harus membiasakan mengatur saja dan tidak mewajibkan. “Mestinya tidak usah diwajibkan atau tidak usah diperintahkan kepentingan masing-masing, kepentingan kita semua, kepentingan Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan instansinya telah menunjuk perusahaan yang akan menjadi penyelenggara bursa berjangka CPO yakni PT Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX).
Didid menambahkan, saat ini sudah bergabung sebanyak 18 pelaku usaha CPO yang siap untuk berdagang melalui Bursa ICDX. Hal ini menunjukkan bahwa sudah ada keinginan yang sangat kuat dari pelaku usaha untuk mewujudkan perdagangan CPO yang lebih adil dan transparan.
“Kami menargetkan 23 Oktober 2023, Bursa CPO sudah live, artinya sudah berjalan penuh. Artinya perdagangan CPO melalui Bursa berjangka sudah terjadi secara efektif. Dengan demikian, sejak 23 Oktober 2023 nanti, kita sudah bisa mulai membentuk price discovery,” imbuhnya.
(mfd/wdh)