Logo Bloomberg Technoz

Kedua tersangka oleh karena itu dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri juga menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018. Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018.

Enam orang tersebut inisial R dan A yang merupakan wasit, kemudian K dan A yakni kurir uang juga K dan R yang merupakan asisten wasit. Mereka mengupayakan dengan cara tak legal memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar. 

(ezr)

No more pages