Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Akui Belum Temukan Predatory Pricing di E-Commerce

Dovana Hasiana
13 October 2023 09:50

Diskon TikTok Shop. (Dok: Tangkapan Layar)
Diskon TikTok Shop. (Dok: Tangkapan Layar)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui belum menemukan ada praktik predatory pricing di e-commerce, atau praktik yang membuat barang yang dijual di e-commerce lebih murah dari harga seharusnya. 

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menentukan adanya praktik tersebut, melainkan kewenangan ada pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kendati demikian, Kemendag secara aktif mendorong para pelaku usaha untuk melaporkan adanya indikasi praktik predatory pricing melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

“Apabila ada pengaduan dari pelaku usaha bila ada predatory pricing harus berkoordinasi dengan lembaga yang memang terkait dengan persaingan usaha,” ujar Rifan dalam Media Briefing, Kamis (12/10/2023). 

“Biarkan KPPU yang akan mengkaji lebih jauh apakah benar-benar predatory pricing atau tidak, kan harus ada bukti dan sebagainya,” lanjutnya.