Sayangnya saat ditelusuri, dengan mudah konten terkait judi masih muncul, termasuk di aplikasi Facebook. Hanya cukup mengetik kata kunci ‘judi’, ‘slot’, atau ‘judi slot’, daftar konten terpapar. Mulai dari postingan salah satu akun hingga ajakan untuk masuk dalam grup slot.
Pun demikian pada lini masa Instagram, konten yang mempromosikan judi online dan melanggar UU lnformasi dan Transaksi Elektronik itu gampang ditemukan.
Permintaan Budi Arie agar Meta bersih-bersih dari konten judi merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan sektor PSE sebagai bagian dari kepatuhan pada aturan.
“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” kata dia.
Usman menegaskan saat terjadi pelanggaran, Kemenkominfo dapat memberi sanksi bagi perusahaan PSE. “Hukuman administratifnya mulai dari teguran sampai pemblokiran, karena memang mempromosikan judi online melanggar UU ITE, bahkan membiarkan [konten judi online] itu melanggar UU ITE,” ujarnya.
Usman kemudian menyatakan masih ada peluang pembersihan konten judi online belum sempurna. Untuk itu dia meminta publik melaporkan melalui situs aduankonten.id atau lewat pegawai dan pejabat di Kementerian Kominfo.
(wep)