"Berikutnya ketika tahu tidak hadir juga di KPK hari ini melakukan analisis. Tentu ketika melakukan penangkapan, ada alasan sesuai hukum acara pidana termasuk kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti. Itu yang menjadi dasar penyidik KPK melakukan penangkapan," ujarnya.
Sebelumnya KPK mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian termasuk di dalamnya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Sedangkan dua lainnya adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta; dan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Kasdi yang hadir dalam pemeriksaan langsung ditahan. Namun SYL dan Hatta mangkir sehingga belum ditahan oleh KPK.
Disebutkan Sekjen Kasdi dan Dirjen Hatta mengeluarkan kebijakan personal tentang pungutan dan setoran wajib bagi aparatur sipil negara (ASN) tingkat esselon I dan II di Kementan. Dana saweran dikumpulkan Kasdi dan Hatta tiap bulan dari para direktur jenderal, kepala bagian, hingga sekretaris Kementan. Besaran setoran juga sudah dipatok antara US$4.000-10.000.
Ketiganya kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf D Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apa akan dilakukan penahanan? Kita lihat dulu kan nanti akan diproses penyidik dahulu, sepenuhnya kewenangan tim penyidik. Prinsipnya tentu prosedur yang sudah KPK lakukan kami patuh pada aturan yang ada," tutup Ali.
(ezr)