"Bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan," kata Wakil Ketua KPK Joanis Tanak, Rabu (11/10/2023).
Dalam kasus ini, SYL bersama dua mantan anak buahnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf D Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK baru menahan Kasdi yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangkan Hatta dan SYL belum ditahan karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Bloomberg Technoz menghubungi pihak KPK dan pengacara SYL untuk kepastian penjemputan paksa tetapi belum mendapatkan tanggapan.
(ezr)
No more pages