Sejatinya ada 6 perubahan yang termaktub dalam PMK 96/2023. Setelah poin penambahan komoditas tersebut, perubahan kedua yakni skema kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebelumnya, PMK 199/2019 hanya mengatur bahwa kemitraan bersifat opsional, namun PMK 96/2023 menegaskan kemitraan bersifat wajib.
“Kalau PMK 96 sekarang wajib, PPMSE melakukan kemitraan dengan DJBC sepanjang jumlah dokumen lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender. itu kita mandatorikan,” ujar Donny,
Dalam hal ini, PPMSE yang telah bermitra wajib menyampaikan katalog elektronik (e-katalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman. Nantinya, DJBC akan membandingkan dua dokumen tersebut dengan CN dari barang kiriman.
Hal ini dilakukan agar Bea dan Cukai bisa mengetahui harga sebenarnya atas transaksi dari barang kiriman tersebut. Beberapa PPSME yang telah melakukan kemitraan dengan DJBC di antaranya adalah Lazada dan beberapa PPMSE lain. Adapun Shopee sedang dalam proses dan Tokopedia sejauh pemantauan DJBC selama ini tidak melaksanakan kegiatan impor.
Bila PPMSE tidak mengajukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan, kata dia, impor barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak akan dilayani DJBC.
Perubahan ketiga, PPMSE diperlakukan sebagai importir dalam PMK 96/2023, padahal sebelumnya hanya ditetapkan sebagai mitra DJBC dalam PMK 199/2019. Hal ini dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan barang tersebut.
“Untuk memberikan kejelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap importasi barang tersebut. Kenapa? Karena PPMSE merupakan pihak yang sangat mengetahui transaksi, nilai transaksi dan pengangkutan barang kiriman tersebut,” ujarnya.
“PPMSE sebagai importir maka akan ada konsekuensi yg harus dilakukan sebagai importir terkait kewajiban pemenuhan larangan pembatasan. Nanti PPMSE yang bertanggung jawab, termasuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda kalau dia melakukan pemberitahuan yang salah terkait nilai pabean dan jumlah,” lanjutnya.
Perubahan keempat adalah ketentuan terkait consignment note (CN). Dalam PMK 96/2023, CN dinyatakan sebagai pemberitahuan pabean. Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas keterikatan hukum antara DJBC dan importir dari sisi ketentuan kepabeanan. Kalau keterikatan hukum dipejelas, sebagai konsekuensi importir akan bertanggungjawab jika terdapat wanprestasi.
Perubahan keenam adalah tentang sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan. Dalam PMK 199/2019, penetapan tarif/nilai pabean secara official assessment ditetapkan DJBC dan tidak ada konsekuensi sanksi. Namun, di PMK 96/2023 terdapat konsekuensi sanksi. Bila PPMSE sebagai importir melakukan kesalahan jumlah dan nilai pabean, terdapat sanksi administrasi denda.
Hal terakhir yang juga diatur dalam PMK 96/2023 adalah ketentuan ekspor barang kiriman. Dalam pasal 43 PMK 96/2023, disampaikan bahwa penyelenggara pos menyampaikan CN atas ekspor barang kiriman kepada pejabat Bea dan Cukai bila memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram.
“Kami juga memberikan penegasan batasan berapa kilogram yang bisa diekspor melalui dokumen CN dan berapa yang bisa dilakukan ekspor melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Aturan ekspor itu PMK 155 mengatur kalau dia lebih dari 30 kilogram, menggunakan dokumen PEB. Kurang dari 30 kilogram menggunakan CN,” tutupnya.
Dovana Hasiana
(dov/ain)