Logo Bloomberg Technoz

Ubah Aturan, RI Pungut Tarif Baru Impor Kosmetik-Jam Tangan

Dovana Hasiana
12 October 2023 18:40

Ilustrasi belanja kosmetik (Bloomberg)
Ilustrasi belanja kosmetik (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Salah satu poin krusial yakni sejumlah komoditas yang akan diganjar tarif pungutan baru.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan regulasi ini akan berlaku secara efektif pada 17 Oktober 2023 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya PMK Nomor 199 tahun 2019. 

Fadjar menjelaskan, salah satu perubahan yakni penambahan 4 jenis komoditas yang dikenakan tarif pembebanan umum (most favoured nation/MFN), sehingga terdapat 8 komoditas yang dikenakan tarif MFN. Produk tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (15-25%), alas kaki/sepatu (25-30%), tas (15-20%), buku (0%), sepeda (25-40%), jam tangan (10%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%). 

“4 komoditas penambahan MFN. Kenapa perlu tambah? Karena kami lihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman, termasuk kosmetik, impor kosmetik tinggi sekali melalui barang kiriman ini. Terdampak pada industri dalam negeri,” ujarnya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Kamis (12/10/2023). 

“Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik, kami lihat ini komoditas impor barang kiriman yang tinggi barang impornya karena tren masyarakat kecenderungan bersepeda dan memberi jam tangan,” lanjutnya