“Kita berupaya memfilter terlebih dahulu jangan sampai barang itu lebih dulu masuk ke market,” ucapnya.
Seperti diketahui, revisi Permendag mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD 100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positive list yang ditetapkan oleh Menteri.
(ain)
No more pages