Logo Bloomberg Technoz

Pernyataan yang makin menegaskan bahwa penggalan informasi yang bermula dari sebuah situs shukanbunshun.com berpotensi besar palsu atau hoax. Pun demikian saat dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz, perwakilan Tiktok Indonesia menegaskan belum memiliki rencana baru apapun.

“Kami masih belum ada informasi baru.” Pada 3 Oktober lalu Tiktok Indonesia resmi menyatakan menutup TikTok Shop.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.”

Usai keluarnya revisi Permendag dan pengumuman TikTok Indonesia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kerap berkeliling mengunjungi pusat perdagangan di wilayah Jakarta. Dia berkomunikasi dengan para pedagang dan memberi penjelasan kenapa tata kelola PMSE harus diubah.

Ia menyinggung aktivitas perdagangan yang tidak fair. Belum lagi bisnis ini merugikan pelaku usaha UMKM, meski tidak sedikit pedagang memprotes penutupan TikTok Shop. Pemerintah, lanjut Zulhas, juga akan menertibkan arus masuk barang impor ke Indonesia. Kemendag akan segera menerbitkan  daftar positif (positive list) atau daftar barang-barang impor yang boleh dijual secara langsung di platform dagang-el.

“Makanya ada kelanjutannya [setelah Permendag 31/2023], nanti yang boleh impor langsung kita tata, namanya positive list, ini yang boleh (diimpor) aja ya, yang lainnya gak boleh,” ujar Zulhas di  Pasar Tanah Abang Blok A, akhir September.

Menyoal suara pedagang Tanah Abang yang meminta pemerintah menutup seluruh e-commerce karena membuat omzet mereka turun, Zulhas bilang hadirnya e-commerce juga merupakan bentuk adaptasi bisnis pada perkembangan teknologi.

“Gak bisa dihindari, namanya itu platform digital. Kalau gak ikut [perkembangan bisnis berbasis teknologi] jadi satwa langka, komodo,” ucap dia. “Digital adalah suatu keniscayaan karena di masa depan semuanya akan digital, sehingga pemerintah harus mengatur.”

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada kesempatan terpisah menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong lahirnya aturan pasar digital, berbentuk Undang-Undang (UU). Tujuannya lebih menertibkan aktivitas perdagangan online di Indonesia.

"Perlakuan diskriminatif dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri,” tegas Teten.

(wep)

No more pages