Diketahui sebelumnya STR harus diurus per lima tahun sekali oleh dokter dan nakes. Namun melalui UU yang baru, Menkes Budi memberlakukan bahwa STR hanya cukup sekali untuk seumur hidup. Hal ini kata dia agar tak menyusahkan bagi nakes yang selama ini harus mengeluarkan biaya untuk hal tersebut. Hal ini sempat menuai pro dan kontra dari pihak komunitas dokter karena dianggap akan mengeyampingkan kompetensi yang akan diukur dari STR berkala.
Namun Kemenkes menyatakan bahwa kualitas akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga. SIP diurus setiap lima tahun sekali.
Sementara Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya megatakan bahwa pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK akan mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun menyimpelkan birokrasi sulit terbitnya STR.
Menurutnya layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat pengabdian dokter dan nakes di masyarakat.
“Karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi terpisah-pisah di konsil, di pelayanan kesehatan, di perhimpunan atau organisasi sendiri yang sering sekali menyebabkan duplikasi dan ketidak konsistenan data padahal data ini kita tau sangat penting untuk mengambil kebijakan-kebijakan” kata Arianti.
Selain itu melalui portal online, pemilik STR dapat melihat data dan perkembangan masing-masing serta dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang kurang sesuai dan selanjutnya akan diverifikasi oleh Kemenkes.
Tenaga medis karena itu diminta tetap melakukan pemutakhiran data melalui portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini.
“Tentunya semua persyaratan-persyaratan harus dilengkapi termasuk jika ada biaya yang diperlukan sebagai bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dikeluarkan” lanjutnya.
Tercatat hingga senin (9/10) sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 orang telah mendapatkan STR seumur hidup.
Diketahui STR singkatan dari Surat Tanda Registrasi yang merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Selama ini sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh kolegium terkait yang masa berlakunya masih 5 tahun tetapi kini sudah berubah.
(ezr)