Logo Bloomberg Technoz

Tak Laku, Insentif Konversi Motor Listrik Diperluas ke Korporasi

Sultan Ibnu Affan
12 October 2023 16:10

Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik (Dok Kemenhub)
Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik (Dok Kemenhub)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperluas cakupan penerima insentif konversi sepeda motor listrik ke segmen korporasi, setelah realisasi program tersebut jauh di bawah target tahun ini.

Terkait dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah akan kembali merevisi aturan insentif konversi motor listrik tersebut.

Kebijakan itu saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 3/2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan itu, masyarakat dapat menerima bantuan Rp7 juta per unit motor yang dikonversi, dan hanya berlaku bagi 1 KTP atau perorangan saja.

Dadan mengatakan Kementerian ESDM tengah melakukan revisi kebijakan tersebut, sehingga sasaran penerima insentif bakal diperluas ke segmen lembaga atau korporasi.