Jika TikTok ingin beroperasi di Indonesia harus memiliki platform terpisah dan mengurus izin perdagangan online ke Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun tetap akan menerima permohonan TikTok sebagai e-commerce.
“Pemerintah tidak melarang atau anti luar negeri, hanya kita menata, mengatur, misalnya TikTok sebagai media sosial kita persilahkan, kalau jadi social commerce silakan, bisa iklan, promosi,” ucap Zulhas di Jakarta, awal Oktober.
“Tapi kalau jualan bisa nanti urus [izin] e-commerce, kita bantu. Jadi kita tidak melarang atau antiluar negeri, tidak, karena zaman keterbukaan, tapi kita atur,” lanjutnya.
(wep)
No more pages