Logo Bloomberg Technoz

Lebih jauh, Edi menerangkan, sejatinya terdapat kesepakatan maksimal bunga pinjaman online dari pelaku usaha Fintech P2P Lending sebesar 0,4% per hari. Ini berlaku untuk seluruh anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Besaran bunga ini, lanjut Edi, telah turun dibandingkan pada aturan lama tahun 2017, yaitu 0,8%.

“Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja [untuk bunga tinggi] yang kurang dari 90 hari karena bisnis mereka itu kan perputarannya cepat,” ucapnya. 

Sementara untuk pinjaman lebih dari 90 hari, kata Edi, berdasarkan data yang ia miliki pinjaman produktif bunganya di bawah angka 0,4%. "Bahkan ada yang 0,1%, 0,2%, yang [pinjaman] produktif ya” tegas dia.

OJK juga telah berkoordinasi dengan AFPI untuk menginformasikan kepada anggotanya agar mematuhi batasan tersebut. “Ini untuk mendorong ke sektor produktif dengan suku bunga yang lebih rendah,” tuturnya. 

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS Nailul Huda pada kesempatan terpisah sebelumnya menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi transparan terkait dengan biaya bunga, layanan, asuransi dan denda.

Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun.  “Atas informasi bunga yang ‘parsial’ tersebut, survei dari APJII menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah.

Padahal, jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman,” kata Nailul Huda.

Menurut Nailul, bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok. Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam. Hal ini karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi.

Pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal, yaitu menyediakan layanan pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan. 

Sebelummya KPPU mengendus praktik kartel atas penetapan bunga pinjol oleh AFPI. Lembaga ini menelusuri dugaan ini dan telah membentu satgas dan bekerja selama 14 hari sejak 6 Oktober.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan  dugaan kartel bermula saat KPPU melakukan penelitian terhadap kegiatan  pinjol di masyarakat. Dalam prosesnya, KPPU menemukan indikasi AFPI sebagai asosiasi mengatur seluruh anggotanya  menetapkan suku bunga flat sebesar 0,8% per hari.

Ia menyebut sesama pelaku di industri pinjol idealnya saling bersaing secara sehat dalam menawarkan jasa. Termasuk penetapan bunga yang kompetitif.  Akan tetapi, KPPU justru menemukan indikasi AFPI menetapkan suku bunga seragam pada anggotanya. Berdasarkan laman AFPI, setidaknya ada 89 perusahaan pinjol yang terdaftar sebagai anggota.

Jika sangkaan ini terbukti maka AFPI ini berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

(wep)

No more pages