Logo Bloomberg Technoz

Lebih jauh Usman menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya konten judi online yang terlewat atau belum dihapus oleh Meta Platform. Sehingga, pihaknya meminta kepada publik untuk melaporkan.

Aduan publik terkait adanya konten promosi judi online di platform milik Meta bisa diarahkan melalui situs aduankonten.id atau  lewat pegawai dan pejabat di Kementerian Kominfo.

"Laporkan pada Kominfo maka Kominfo akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap Meta," tegas Usman, yaitu berlandasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sesuai peraturan tersebut, Usman melanjutkan, Kominfo berhak untuk mengambil langkah hukum yang sifatnya administratif kepada platform digital yang melanggar aturan. 

“Hukuman administratifnya mulai dari teguran sampai pemblokiran, karena memang mempromosikan judi online melanggar UU ITE, bahkan membiarkan [konten judi online] itu  melanggar UU ITE,” ujarnya. 

Namun, Usman kembali menyebut, sejauh pantauan Kominfo hingga hari ini, Kamis (12/10/2023), tidak ada lagi konten atau promosi judi online pada platform sosial media Facebook dan Instagram. 

“Sejauh yang dipantau Kominfo sudah tidak ada, tapi bisa saja kan terlewat, karena itu kalau ada masyarakat yang masih liat, masih ada promosi judi online di Meta, bisa laporkan ke Kominfo,” ujarnya.

“Sejauh ini belum [ada masyarakat yang melaporkan]. Laporan masyarakat yang saya terima langsung lewat Whatsapp [terkait judi online] ada, tapi itu sebelum pukul 16.00, kurang lebih sekitar pukul 13.00. Setelah pukul 16.00, kita pantau sudah tidak ada,” tutupnya. 

(dov/wep)

No more pages