Sebagai turunannya, kementerian juga menerbitkan Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Menurut perhitungan Kementerian ESDM, program tersebut dapat menaikkan konsumsi listrik PLN sekitar 140 GWh atau setara dengan kapasitas pembangkit 20 MW. Tidak hanya itu, program tersebut diyakini menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara dengan 9,7 juta tabung LPG bersubsidi 3 kg.
“Publik bertanya-tanya apakah bisa [dieksekusi programnya] ini, waktunya pendek. Itu saya sampaikan ada tiga kuncinya. Pertama, sisi suplainya harus siap dan ini sudah koordinasi cukup lama, komunikasi juga dengan Kementerian Perindustrian,” jelas Dadan.
Menurutnya, Kementerian ESDM juga sudah mulai melakukan sosialisasi ke produsen agar siap memasok untuk kebutuhan program hibah tersebut di dalam negeri.
Kedua, memastikan siapa penerimanya. Dalam kaitan itu, Dadan mengakui mengamankan data 500.000 penerima hibah rice cooker bukan pekerjaan mudah, sehingga kementerian terus berkomunikasi dengan daerah.
“Ketiga, siapa yg akan mengirimkannya karena barang ini kan banyak. Menurut saya, karena saya kan enggak melaksanakan langsung, tetapi saya memfasilitasi koordinasi [aspek] yang ketiga ini,” kata Dadan.
Adapun, beleid yang resmi berlaku pada 2 Oktober itu menyebutka bahwa nantinya calon peneriman insentif AML dalam rumah tangga itu ada beberapa kriteria, khususnya untuk pelanggan listrik PT PLN dengan ketentuan yang tertera pada Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
- Rumah tangga yang tidak sama sekali memiliki AML, yang dibuktikan dengan validasi pejabat wilayah setingkat kepala desa/lurah setempat.
(wdh)