Dalam kasus ini, SYL bersama dua mantan anak buahnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf D Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Johnny G Plate
Merupakan menkominfo tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sidang Plate masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor begitu juga dengan sidang dakwaan para terdakwa lain.
3. Edhy Prabowo
Edhy Merupakan menteri kelautan dan perikanan yang menjadi tersangka kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur. Edhy kemudian sudah divonis penjara 5 tahun.
4. Juliari Batubara
Merupakan menteri sosial (mensos) yang menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada saat pandemi Covid-19. Juliari atas kasus suap tersebut sudah divonis penjara 12 tahun.
5. Idrus Marham
Merupakan menteri sosial (mensos) yang menjadi tersangka korupsi kasus gratifikasi PLTU Riau-1. Terkait kasus suap tersebut, dia divonis penjara 2 tahun.
6. Imam Nahrawi
Merupakan menpora yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Kemenpora dan KONI. Atas kasus gratifikasi tersebut, Imam divonis 7 tahun penjara.
(ezr)