Logo Bloomberg Technoz

Bakal Ditahan, KPK Minta SYL dan Hatta Penuhi Panggilan Penyidik

Fransisco Rosarians Enga Geken
11 October 2023 21:10

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konfrensi pers mengenai korupsi di lingkungan Kementan. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konfrensi pers mengenai korupsi di lingkungan Kementan. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau Mentan SYL dan irektur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta segera memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Keduanya seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi duit saweran di Kementan, bersama tersangka lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Usai pemeriksaan, Kasdi kemudian memang langsung mengenakan rompi orange atau tahanan KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Joanis Tanak, Kasdi akan mulai menjalani masa tahanan pertamanya hingga 20 hari ke depan.

"SYL dan MH hari ini mengkonfirmasi tak bisa hadir. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir [pada panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK]," kata Joanis, Rabu (11/10/2023).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga mengumpulkan dana saweran wajib dari pejabat eselon I dan II Kementan sejak 2019. Setiap bulan, dengan besaran berbeda, mereka harus menyetor iuran tersebut melalui Kasdi dan Hatta sebesar US$4.000-10.000 atau setara Rp60-150 juta. KPK memperkirakan totalnya mencapai Rp13,9 miliar.

Sebelumnya, SYL melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya dalam kasus tersebut. Politikus Partai Nasdem tersebut mengklaim ingin pulang kampung ke Makassar karena ibunya sakit.