"Sumber uang berasal dari realisasi anggaran kementan yang sudah di-mark up; termasuk uang dari para vendor yang mendapat proyek di Kementan," kata Joanis.
Dalam kasus ini, SYL bersama dua mantan anak buahnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf D Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK baru menahan Kasdi yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangkan Hatta dan SYL belum ditahan karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
(frg)
No more pages