Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan SYL Sebagai Tersangka Saweran Pegawai Kementan

Fransisco Rosarians Enga Geken
11 October 2023 19:55

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo keluar dari kantornya di Kementerian Pertanian, Rabu (5/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo keluar dari kantornya di Kementerian Pertanian, Rabu (5/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satunya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Sedangkan dua lainnya adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta; dan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

"Bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan," kata Wakil Ketua KPK Joanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Selain itu, menurut Joanis, ketiga tersangka juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementan. Dari pengadaan tersebut, para tersangka kemudian menerima sejumlah gratifikasi dalam bentuk uang tunai, transfer pada rekening bank, hingga barang dan jasa.

Perkara ini berawal saat SYL melantik Kasdi sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammah Hatta sebagai Direktur Alsitan Kementan. Usai pelantikan, dia mengeluarkan kebijakan personal tentang pungutan dan setoran wajib bagi aparatur sipil negara (ASN) tingkat esselon I dan II di Kementan.

Dana saweran tersebut secara rutin dikumpulkan Kasdi dan Hatta tiap bulan dari para direktur jenderal, kepala bagian, hingga sekretaris Kementan. Besaran setoran juga sudah dipatok antara US$4.000-10.000.