Logo Bloomberg Technoz

Namun demikian tetap ada kemungkinan Perppu Ciptaker direvisi kembali. Bahkan Arsul menyebut gugatan melalui judicial review sangat mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang keberatan. 

"Kan (Perppu Ciptaker) mungkin juga kita revisi kembali atau yang keberatan itu melalui judicial review. Kemungkinan-kemungkinan itu tetap terbuka,"  kata dia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke sidang paripurna. Dalam rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan pada Rabu (15/2/2023), terdapat tujuh fraksi yang menyetujui RUU tersebut.

Hanya ada dua fraksi yang menolak RUU tersebut yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sikap menolak. 

Pada kesempatan yang sama, Asrul juga menampik isu yang menyebut usulan revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau UU MK berkaitan dengan diterimanya gugatan judicial review atas UU Cipatker.  Dia mengatakan, pembahasan keduanya dilakukan di tempat yang berbeda.

Perppu dibahas di Baleg DPR sementara revisi UU MK pembahasannya dilakukan oleh Komisi III DPR.

Menurut Arsul, revisi UU MK dilakukan untuk memperbaiki beberapa hal termasuk implementasi asas nemo judex ideoneus in propria causa. Asas tersebut tidak memperbolehkan seseorang menjadi hakim untuk kepentingannya sendiri.

"Contohnya itu hakim MK tidak diperbolehkan mengadili perkara uji materi ketika yang diuji adalah UU MK," ujarnya.

Oleh karena itu Komisi III DPR RI mengusulkan agar disiapkan hakim MK ad hoc di luar hakim MK yang sudah ada saat ini yang nantinya akan mengadili judicial review UU MK.

(rez/ezr)

No more pages