Logo Bloomberg Technoz

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kementan

Angga Indrawan
11 October 2023 18:10

Mentan Syahrul Yasin Limpo usai dimintai keterangan olehn KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta,Senin (19/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai dimintai keterangan olehn KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta,Senin (19/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus korupsi di Kementan. Pendaftaran praperadilan dilakukan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Laporan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar pejabat Humas di PN Jaksel, Djumyanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Djumyanto mengatakan sidang perdana bakal digelar pada 30 Oktober 2023 dengan hakim tunggal Alimin Ribut.

"(mengenai) Sah atau tidaknya penetapan status tersangka," ujar Djumyanto.

KPK tengah mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).