MK sendiri telah menetapkan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 sebagai hari pembacaan putusan perkara soal batas usia capres-cawapres tersebut.
Sementara Koalisi Indonesia Maju yang mengusung bakal capres Prabowo Subianto cenderung positif soal Gibran akan bisa mencalonkan diri jika MK mengabulkan gugatan. Apalagi kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, relawan Prabowo dan juga relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) mendorong agar Gibran bisa mendampingi Prabowo.
"Nama Gibran itu muncul dalam Deklarasi Samawi (relawan Jokowi dahulu) kemudian dalam rapimnas (rapat pimpinan nasional) mereka, mereka berembuk (seluruh Indonesia), kesimpulannya mereka mendukung Prabowo sebagai capres 2024 karena dianggap memiliki keseriusan dalam melanjutkan garis perjuangan Jokowi. Tapi (Samawi) meminta kalau bisa cawapresnya mas Gibran," ucap Muzani Jakarta pada Senin (9/10/2023).
(prc/ezr)