Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset milik Putu antara lain peralatan bengkel, 11 unit sepeda motor, enam unit mobil, dua lahan tanah, satu unit lahan dan bangunan, dan sebuah rumah atas nama DH atau istri Putu. Selain itu, polisi juga mengambil sejumlah dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran.
Pada lokasi lain, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari kediaman Bunaya seperti dokumen lelang, dokumen pembayaran, dan dokumen kontrak. Polisi juga menyita 64 unit gerobak tipe 1 atau gerobak souvenir; dan 52 unit gerobak tipe 2 atau gerobak bakso.
Penyidik juga menyita uang tunai mencapai Rp1,63 miliar. Uang tersebut berasal dari kediaman Putu sebesar Rp922 juta; serta dari kediaman Bunaya sebesar Rp240 juta dan US$30 ribu.
(frg/ezr)