PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Fransisco Rosarians Enga Geken
11 October 2023 17:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak bagi kelompok UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Polisi ingin menelusuri aliran dana proyek yang sudah menjerat dua orang tersangka yaitu Kepala Bagian Keuangan Sekretaris, Putu Indra Wijaya; dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bunaya Priambudhi. Keduanya diduga melakukan pengadaan gerobak secara fiktif saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap 2 (dua) perkara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan seperti dilansir Humas Polri, Rabu (11/10/2023).
Dalam kasus ini, Kemendag tercatat menganggarkan dana sebesar Rp49 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak untuk membantu UMKM pada 2018. Proyek tersebut berlanjut pada 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak. Secara total, nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang Tahun 2018-2019 sebesar Rp 76,3 miliar.
Penyidik pun baru saja menyelesaikan penggeledahan di sejumlah tempat yang berkaitan dengan para tersangka. "Penggeledahan terhadap rumah atau kantor," kata Ahmad.
Menurut dia, polisi sudah menggeledah kantor Kemendag di DKI Jakarta dan PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah dari kedua tersangka di Jakarta.