Logo Bloomberg Technoz

Upaya pemberantasan judi online diklaim terus dilakukan Kementerian Kominfo, dengan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum. Ekosistem digital yang bebas dari judi online merupakan amanat dari UU lnformasi dan Transaksi Elektronik, yang juga menjadi kewajiban perusahaan sektor PSE.

Ilustrasi judi online. (Envato/ Rawpixel)

Konten judi online semakin masif dan belum tertangani dengan baik. Pratama Persadha, Chairman CISSRe, sebuah lembaga riset keamanan siber bahkan menyebut Indonesia sudah masuk ke dalam fase darurat judi online.

Penyebaran konten promosi terjadi begitu deras, bahkan juga menjalar hingga bentuk kejahatan phising. Serangan siber ini dilakukan dengan memasuki akses akun pada media sosial populer. Setelah berhasil diakses, konten diubah menjadi promosi atau menyiarkan judi online.

Hal ini terjadi karena pengelola akun biasanya tidak teredukasi dengan baik akan bahaya phising atau serangan siber — biasanya memanfaatkan malware yang bisa mencuri cookies. Ujungnya  menggantikan konten asli dengan judi online.

(wep)

No more pages