Logo Bloomberg Technoz

Marak Rentenir Berkedok Koperasi, Kemenkop UKM Dorong UU Baru

Angga Indrawan
11 October 2023 14:35

Ilustrasi uang Rupiah. (Photo By wirestock via Envato)
Ilustrasi uang Rupiah. (Photo By wirestock via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyoroti maraknya usaha rentenir berkedok koperasi. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zubaidi menilai perlu ada terobosan regulasi untuk menyelamatkan wajah koperasi Indonesia.

Zubaidi menilai kemudahan perizinan usaha koperasi justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, khususnya koperasi simpan pinjam sehingga tumbuh perusahaan yang menamakan dirinya koperasi, yang sejatinya bukan koperasi.

"Padahal perusahaan itu masuk kategori bank gelap atau rentenir terselubung yang jelas-jelas menyimpang dari jati diri koperasi," kata dia dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Zabadi menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan dan tidak cukup memadai untuk digunakan sebagai payung hukum pengembangan koperasi di Indonesia. Terlebih, kata dia, koperasi sedang dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan digital.

"Regulasi ini lewat penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang. Kita butuh solusi terkini dalam mengatur perkoperasian karena munculnya permasalahan hukum baru yang semakin kompleks," kata dia.