"Oh ini ada KTP. Seorang menteri pasti punya lah KTP. Jangankan KTP, paspor pun punya," kata Fahzal.
Usai mengkonfirmasi identitas, Fahzal pun mulai mengecek relasi Dito dengan para terdakwa kasus BTS 4G. Dito mengeklaim sama sekali tak mengenal mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Dito hanya mengaku mengenal mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
"Kenal (Johnny G Plate)," ujar Dito. "Tak ada (hubungan kerabat dengan Johnny)."
Fahzal pun mengatakan, Dito adalah saksi tambahan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, awalnya nama Dito tak ada dalam daftar saksi yang ingin diajukan. Akan tetapi, beberapa saksi dan terdakwa kasus tersebut kemudian beberapa kali menyebut nama Dito di persidangan.
Hal ini merujuk pada kesaksian tentang adanya transaksi uang senilai Rp27 miliar kepada Dito untuk membantu para terdakwa mencegah BPK dan aparat penegak hukum memeriksa proyek BTS 4G di akhir 2021.
(frg)