Diketahui pemerintah pada saat ini menetapkan alokasi dana desa secara nasional pada 2023 sebesar Rp70 triliun. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 68 triliun. Arah kebijakan dana desa antara lain melanjutkan fokus penggunaan dana desa yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional.
Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan tambahan dana desa pada 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sementara yang ketiga kata dia, perlunya akses yang lebih luas bagi pelaku ekonomi kalangan menengah untuk meningkatkan taraf pendapatan mereka sehingga tidak terjebat di kelas menengah.
"Akses pelaku ekonomi di menengah ke bawah ini, mau tidak mau harus dibuka seluas-luasnya terutama agar tumbuh pendapatan yang lebih meningkat di kalangan menengah ke bawah sehingga Gini ratio-nya bisa teratasi dengan cepat," jelasnya.
Diketahui gini ratio merupakan gambaran dari tingkat pemerataan dan ketimpangan secara keseluruhan, mulai dari pendapatan hingga distribusi. Adapun dengan rentang skor 0 - 1. Indeks 0 menunjukan pemerataan total, sedangkan makin mendekati angka 1 berarti terjadi ketidakmerataan atau menunjukkan adanya ketimpangan.
(prc/ezr)