Beberapa tindakan Israel yang memantik konflik ini menurut koalisi itu adalah penyitaan tanah yang terstruktur hingga serangan udara rutin, penahanan sewenang-wenang hingga pemeriksaan militer, dan pemisahan keluarga yang dipaksakan hingga pembunuhan.
“Warga Palestina telah dipaksa hidup dalam keadaan kematian, baik secara perlahan maupun tiba-tiba.”
“Kami mengajak komunitas Harvard untuk mengambil tindakan untuk menghentikan pemusnahan berkelanjutan terhadap warga Palestina,” lanjut mereka.
Organisasi yang menandatangani surat tersebut termasuk kelompok dukungan Muslim dan Palestina serta kelompok lain yang dinamai berdasarkan berbagai latar belakang, termasuk Harvard Jews for Liberation dan African American Resistance Organization.
Pengertian apartheid sendiri secara umum adalah sistem pemisahan dan diskriminasi rasial yang diterapkan oleh pemerintahan kulit putih minoritas terhadap mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan pada tahun 1948 hingga 1991.
Dalam sistem apartheid, warga kulit hitam di Afrika Selatan tidak memiliki hak yang sama dengan warga kulit putih, dan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua.
Pemerintah Israel membantah tuduhan bahwa mereka menerapkan apartheid terhadap warga Palestina. Israel mengatakan bahwa semua warga negaranya, baik Yahudi maupun Arab, memiliki hak yang sama.
Namun, banyak organisasi hak asasi manusia yang berpendapat bahwa Israel menerapkan sistem apartheid terhadap warga Palestina, baik di Israel maupun di wilayah pendudukan Palestina.
Berikut adalah beberapa contoh kebijakan dan praktik Israel yang dianggap sebagai apartheid, dihimpun dari berbagai sumber:
- Pembagian wilayah berdasarkan ras: Israel membagi wilayah yang dikuasainya menjadi dua bagian, yaitu Israel proper dan wilayah pendudukan. Warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan tidak memiliki hak yang sama dengan warga Israel yang tinggal di Israel proper.
- Kebijakan pembangunan: Israel membangun pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan, yang telah menyebabkan pengusiran dan penggusuran warga Palestina.
- Kebijakan hukum: Israel menerapkan hukum yang berbeda untuk warga Yahudi dan warga Palestina. Misalnya, warga Palestina di wilayah pendudukan tidak memiliki hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Israel.
- Kebijakan keamanan: Israel menerapkan kebijakan keamanan yang ketat di wilayah pendudukan, yang sering kali berdampak negatif terhadap warga Palestina. Misalnya, Israel sering melakukan penggerebekan rumah warga Palestina dan menahan mereka tanpa tuduhan.
Tuduhan bahwa Israel menerapkan apartheid masih menjadi perdebatan hingga kini. Namun, semakin banyak pihak yang percaya bahwa tuduhan tersebut valid dan bahwa Israel harus bertanggungjawan atas tindakannya.
(ggq)