Terkait dengan tujuan untuk menaikkan konsumsi listrik di tengah isu oversuplai PT PLN (Persero), Bhima juga berpendapat hal itu tidak akan terselesaikan hanya dengan program hibah penanak nasi.
Alih-alih, dampak lanjutan yang mungkin terjadi adalah penambahan beban biaya listrik bagi pelanggan yang menerima bantuan rice cooker. Belum lagi, lanjut Bhima, jika unit rice cooker hibah tersebut rusak, rumah tangga miskin harus mengeluarkan biaya tambahan baru.
Bhima pun menilai kebijakan tersebut hanya merupakan bentuk eksperimen pemerintah, yang seolah dibalut dengan program ‘bagi-bagi’, tetapi justru berisiko memunculkan beban jangka panjang baru bagi rumah tangga miskin.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Sebagai turunannya, diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Di dalam penjelasan resmi kementerian, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan program itu sejatinya dimaksudkan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan bagi sektor rumah tangga.
“Selain itu, program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," ujar Jisman, Senin (9/10/2023).
Menurut Jisman, program tersebut dapat menaikkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh atau setara dengan kapasitas pembangkit 20 MW. Tidak hanya itu, program tersebut diyakini menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara dengan 9,7 juta tabung LPG bersubsidi 3 kg.
"Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Untuk pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3 kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN, program ini dapat meningkatkan penjualan listrik," imbuh Jisman.
Jisman juga menyampaikan bahwa target rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA s.d. 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki alat masak listrik atau AML.
"Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia [SNI], dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8—2,2 liter," sebut Jisman.
Lebih jauh, Jisman menyampaikan rice cooker yang dibagikan dalam program ini akan disematkan stiker yang bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk diperjualbelikan".
(wdh)