Logo Bloomberg Technoz

Noor mengatakan, nantinya, industri atau perusahaan yang berminat untuk menyimpan karbonnya, akan dikenakan biaya melalui skema itu.

"[Untuk skema penentuan biaya], bisa nanti company-nya sendiri, B2B [business to business]. Bisa juga nanti diatur oleh pemerintah, [tetapi] itu belum diputuskan."

Namun yang jelas, kata Noor, pemerintah bakal mengedepankan penerimaan royalti ataupun melalui production sharing contract agreement (PSC). " Ini belum [ditetapkan] sistemnya. Bisa juga kontrak bagi hasil tadi, bisa begitu. Cuma, kecenderungan diskusi memang sepertinya royalti, tetapi belum fix ya."

Negara penghasil karbondioksida di Asia Tenggara (Sumber: Bloomberg)


Adapun, Indonesia sendiri saat ini telah memiliki sekitar 15 proyek CCS/CCUS yang telah tersebar diberbagai wilayah.

Menurut data International Energy Agency (IEA), potensi kapasitas penyimpanan karbon di Tanah Air mencapai 200 juta ton CO2. Aakn tetapi, pemerintah mengeklaim jumlahnya jauh di atas itu.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto sebelumnya mengatakan pemerintah sendiri tengah memetakan lokasi-lokasi yang potensial untuk digunakan sebagai ‘gudang karbon’.

Selain mencari lokasi potensial, lanjutnya, pemerintah juga tengah merancang skema bagi hasil dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengoperasikan CCS/CCUS dan mau menampung karbon dari negara lain. Terlebih, operasional fasilitas tersebut menggunakan rezim cost recovery.

(ibn/wdh)

No more pages