Logo Bloomberg Technoz

2 Bank Segera Merger, Ini Kata OJK

Tara Marchelin
17 January 2023 09:43

Sejumlah petinggi OJK dan beberapa pimpinan asosiasi industri sektor jasa keuangan saat menyambangi Istana Negara Senin (16/1). (Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
Sejumlah petinggi OJK dan beberapa pimpinan asosiasi industri sektor jasa keuangan saat menyambangi Istana Negara Senin (16/1). (Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mau membuka informasi terkait rencana merger bank-bank yang memiliki modal inti minimum (MIM) di bawah Rp 3 triliun.

OJK mengungkapkan tidak berwenang mengumumkan karena proses merger yang dilakukan merupakan bagian dari aksi korporasi bank-bank terkait.  Selain itu, OJK juga mempertimbangkan dampak terhadap kelancaran proses merger.   

“Kami tidak bisa menyebutkan namanya karena hal tersebut merupakan aksi korporasi. Kami tidak mau mengganggu proses yang dikerjakan,” kata Sekar Putih, Juru Bicara OJK, saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin sore, (16/1). 

Berdasarkan data yang dirilis OJK pada Senin lalu, (9/1), ada 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki MIM kurang dari Rp 3 triliun. Untuk memenuhi ketentuan MIM, sejumlah bank melakukan penambahan modal, right issue, serta merger.

Menurut OJK, hampir seluruh BUSN telah memenuhi ketentuan tersebut sebelum akhir Desember 2022 dan hanya PT Prima Master Bank yang belum memenuhi. Akibatnya, OJK mengubah izin usaha bank tersebut dari bank umum menjadi BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.