Hibah Rice Cooker demi Tekan Impor LPG Dinilai Salah Konteks
Sultan Ibnu Affan
10 October 2023 16:25
Bloomberg Tecnoz, Jakarta – Belum lama ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan ‘bagi-bagi rice cooker’, yang memunculkan sederet tanda tanya di kalangan publik terkait dengan maksud dan tujuan dari kebijakan itu.
Kebijakan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Sebagai turunannya, diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Di dalam penjelasan resmi kementerian, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan program itu sejatinya dimaksudkan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan bagi sektor rumah tangga.
“Selain itu, program ini bertujuan mengurangi impor LPG [gas minyak cair atau liquefied petrolleum gas] yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," ujar Jisman, Senin (9/10/2023).
Untuk mengeksekusi program itu, Kementerian Keuangan menganggarkan Rp347,5 miliar. Dari sisi pengadaan unit, Kementerian ESDM menyiapkan 500.000 rice cooker untuk tahun ini saja. Program tersebut kemungkinan bakal dilanjutkan pada 2024.