Juri federal di Brooklyn menghukum Ng karena berkonspirasi dengan mantan bos Goldman, Tim Leissner, dan pemodal Low Taek Jho, yang dikenal sebagai Jho Low, dalam kasus pemerasan 1MDB. Jaksa mengatakan Ng menerima jutaan dolar dalam suap dari kesepakatan obligasi yang diatur Goldman Sachs untuk 1MDB.
Ng dijadwalkan menjalani hukuman penjara 10 tahun pada 6 Oktober, tetapi pejabat AS mengizinkan penundaan hukuman tersebut agar dia bisa kembali ke Malaysia dan membantu penyelidikan.
Malaysia juga akan meminta bantuan Ng untuk menemukan Low, kata kepala polisi negara itu. Biro Investigasi Federal menuduh pengusaha buronan itu mencuri US$1,42 miliar dari transaksi obligasi yang diatur Goldman untuk 1MDB. Low menghadapi tuduhan pidana di pengadilan Malaysia.
Menurut Razarudin, penyelidikan terhadap Ng baru saja dimulai dan polisi belum menentukan nilai aset yang dapat mereka pulihkan. Polisi telah menerima informasi intelijen bahwa keselamatan mantan bankir itu terancam.
Pihak kepolisian menambahkan, otoritas Malaysia juga bekerja sama dengan Departemen Kehakiman AS dan FBI untuk memulihkan aset dari mantan pengacara 1MDB, Jasmine Loo. Sekitar 93,2 juta ringgit atau setara Rp309 miliar aset Loo — yang dibeli menggunakan dana 1MDB — berupa dua properti di Singapura dan sebuah rekening di AS.
--Dengan bantuan dari Anisah Shukry.
(bbn)