IPW, kata Sugeng, juga mendorong Polda Metro Jaya menjadikan Irwan sebagai 'peniup peluit' atau whistleblower dalam kasus tersebut.
"Kombes IA tak pernah menyangka masalah ini akan menjadi masalah hukum besar yang menyeret dirinya," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah membenarkan telah memeriksa Irwan dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK tersebut. Akan tetapi, pemeriksaannya saat itu pada saat penyelidikan. Polisi membuka peluang kembali memanggil dan memeriksa Irwan pada saat kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Kasus pemerasan atau gratifikasi ini mencuat usai KPK kabarnya telah menetapkan SYL sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana saweran Kementerian Pertanian pada 2019-2023. Seorang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasaan yang dilakukan Firli kepada SYL.
Pada kasus ini, Firli disebut meminta sejumlah uang kepada SYL dengan janji akan menutup penyidikan kasus korupsi di Kementan. SYL kabarnya tak mampu memenuhi keinginan Firli dan hanya menyetor uang sebesar Rp1 miliar.
(frg/ain)