Meski terus berkelit, penyidikan kasus korupsi Kementan sangat lekat pada Muhammad Hatta. Penyidik sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari sejumlah tempat pada akhir September hingga Awal Oktober lalu. Salah satu yang menjadi lokasi penggeledahan adalah rumah Muhammad Hatta.
Selain rumah tersebut, KPK menggeledah Rumah Dinas Menteri Pertanian, Kantor Menteri Pertanian, rumah Staf SYL, dan rumah pribadi SYL di Makassar. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30 miliar, uang tunai senilai Rp400 juta, 12 senjata api laras pendek, Mobil Audi A6, sejumlah dokumen, dan beberapa alat elektronik.
Nama Muhammad Hatta juga masuk dalam daftar sembilan orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Dalam daftar itu, petugas imigrasi akan menolak rencana perjalanan bagi SYL; istrinya Ayun Sri Harahap; anaknya Indira Chunda Thita; dan cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.
Selain itu, masuk juga nama Muhammad Hatta; Kasdi Subagyono; Kepala Biro Kepegawaian Kementan Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum Kementan Sukim Supandi.
(prc/frg)